Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Politap. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id