Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; e. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; f. pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014 No.270 10
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id