Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014 No.270 8
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
