Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014 No.270 7
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id