Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Politap terdiri atas: a. Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politap; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Politap. (2) Direktur sebagai organ pengelola Politap dipimpin oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014 No.270 4 Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Politap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id