Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran kegiatan pada Politeknik Ketapang yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Yayasan Pendidikan Pangeran Iranata Kalimantan Barat minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id