Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG
Teks Saat Ini
Penyelenggaran kegiatan pada Politeknik Ketapang yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Yayasan Pendidikan Pangeran Iranata Kalimantan Barat minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
