Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
