Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Politap mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, Politap dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda