Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG
Teks Saat Ini
Politap mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, Politap dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda
