Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa;
d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Poltesa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perbaikan dan Perawatan.
Koreksi Anda
