Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Poltesa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perbaikan dan Perawatan.
Koreksi Anda