Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi serta pemberian layanan tekonologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda