Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan, pengelolaan, teknologi informasi, dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
