Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
