Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pusat terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda