Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
