Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
