Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id