Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Poltesa.
Koreksi Anda
