Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Infomasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id