Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Infomasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
