Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan akademik;
c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik:
e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan administrasi kerja sama; dan
g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi.
Koreksi Anda
