Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Poltesa yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltesa.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
