Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Poltesa terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Poltesa;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poltesa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Poltesa.
Koreksi Anda
