Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran kegiatan pada Politeknik Terpikat Sambas yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan Yayasan Terpikat Sambas minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id