Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Poltesa.
Koreksi Anda
