Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Poltesa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id