Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.46/OT.001/MKP/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film, masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat LSF dan ketentuan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda