Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Setiap satuan organisasi membantu Sekretariat LSF dalam melaksanakan tugas penyensoran film dan iklan film sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
