Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan dokumentasi dan arsip Lembaga Sensor Film.
(2) Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran mempunyai tugas melakukan penyusunan data penyensoran, pengukuran, penyuntingan hasil sensor, alih rekam serta penghitungan biaya sensor dan pembuatan berita acara penyensoran.
(3) Subbagian Teknik mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana penyensoran film
dan iklan film.
(4) Subbagian Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran mempunyai tugas melakukan pembuatan surat lulus atau tidak lulus dan tanda lulus sensor film dan iklan film serta pemantauan pelaksanaan hasil penyensoran film dan iklan film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan.
(5) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.
Koreksi Anda
