Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Sekretariat LSF terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Evaluasi;
b. Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran;
c. Subbagian Teknik;
d. Subbagian Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
