Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat LSF; b. pelayanan proses penyensoran; c. pelayanan teknik; d. pelayanan dan pengawasan hasil sensor film; e. urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.
Koreksi Anda