Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat LSF;
b. pelayanan proses penyensoran;
c. pelayanan teknik;
d. pelayanan dan pengawasan hasil sensor film;
e. urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.
Koreksi Anda
