Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disebut Sekretariat LSF merupakan unsur staf yang membantu Lembaga Sensor Film. 2012 No.424 3 (2) Sekretariat LSF dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda