Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disebut Sekretariat LSF merupakan unsur staf yang membantu Lembaga Sensor Film.
2012 No.424 3
(2) Sekretariat LSF dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
