Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan pengelola usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber- sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UHO. (2) Badan pengelola usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda