Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) UPT Layanan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf g merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan konsultasi di lingkungan UHO.
(2) Kepala UPT Layanan Konseling dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
