Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Layanan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf g merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan konsultasi di lingkungan UHO. (2) Kepala UPT Layanan Konseling dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 131 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id