Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Karir Mahasiswa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan karir;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan karir; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
