Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Karir Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pengembangan kewirausahaan dan karir di lingkungan UHO.
(2) Kepala UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Karir Mahasiswa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
