Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, UPT Kebun Ilmu Hayati menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengelolaan kebun ilmu hayati
c. pemberian layanan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa;
d. pengembangan koleksi flora dan fauna; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
