Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, UPT Kebun Ilmu Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengelolaan kebun ilmu hayati c. pemberian layanan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; d. pengembangan koleksi flora dan fauna; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 125 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id