Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
UPT Kebun Ilmu Hayati mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kebun ilmu hayati, layanan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan koleksi flora dan fauna.
Koreksi Anda
