Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) UPT Kebun Ilmu Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan dan layanan untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kebun ilmu hayati.
(2) Untuk kepentingan operasional, UPT Kebun Ilmu Hayati dapat menggunakan nomenklatur Bioscience Park.
(3) Kepala UPT Kebun Ilmu Hayati dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
