Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UHO. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 115 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id