Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UHO.
(2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
