Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Peternakan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kehutanan, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Farmasi terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id