Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Peternakan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kehutanan, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Farmasi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
