Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pertanian, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Hukum, dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni;
c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Umum dan Sarana Akademik.
Koreksi Anda
