Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
