Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(2) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
