Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi. (2) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id