Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
b. pelaksanaan urusan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
