Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akuntansi; dan b. pelaksanaan urusan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda