Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
