Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id