Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran; dan
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan.
Koreksi Anda
