Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran; dan b. pelaksanaan urusan perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id