Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
