Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda