Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan tata laksana. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan pemberian layanan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat. (4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id