Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan tata laksana.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan pemberian layanan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
(4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
