Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
c. Subbagian Hubungn Masyrakat; dan
d. Subbagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
