Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id