Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Barang Milik Negara; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id