Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
